Hari ini 71 tahun yang lalu, tepatnya 1
Juni 1945 Ir. Soekarno maju sebagai orang terakhir yang berusaha menjawab
pertanyaan apa dasar Indonesia
merdeka sebagai mana telah diberikan oleh Ketau Sidang BPUPKI, Radjiman
Wediodiningrat. Dalam usaha mencari Philosofische
Grondslag (falsafah negara) itu, Soekarno menawarkan lima prinsip yang ia
anggap sebagai common denominator atau
sebuah titik persetujuan segenap elemen bangsa. Kelima prinsip itu ialah.
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Kelima
pandangan Soekarno tentang Philosofische
Grondslag itu ia beri nama Pancasila. Setelah Soekarno memaparkan
pandangannya, peserta sidang BPUPKI secara aklamasi menerima kelima prinsip itu
sebagai dasar dalam menyusun dasar negara
Indonesia merdeka.
Kelima
rumusan dari Soekarno itu kemudan dibahas lebih lanjut oleh panitia Sembilan yang
terdiri dari para wakil golongan Islam dan Nasionalis. Mereka adalah: Ir.
Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, R. Abikusno Tjokrosoejoso, K.
H. Kahar Moezakir, K. H.Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, K.H. Wachid Hasjim,
dan Mr. Muhammad Yamin. Panitia Sembilan ini
kemudian berhasil merumuskan sebuah rancangan Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 pada tanggal 22 Juni 1945 yang oleh Soekarno disebut sebagai “Mukaddimah”
dan disebut sebagai “Piagam Jakarta” oleh M. Yamin, yang mana di dalamnya juga memuat sila-sila dari Pancasila.
Memasuki
masa sidang BUPKI yang kedua, pada tanggal 14 Juli 1945 Piagam Jakarta yang di
dalamnya memuat rumusan dasar negara itu diterima sebagai rancangan pembukaan
dari UUD 1945. Rumusan tersebut akhirnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 dengan dihilangkannya terlebih dahulu kalimat “dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” atas dasar bahwa untuk
menghormati agama minoritas dan juga bahwa Indonesia merdeka bukanlah sebagai
negara Islam, yang mana sila-sila Pancasila sebagai dasar negara pada alinea
keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu berbunyi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan
demikian, secara historis pada tanggal 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, dan hingga
akhirnya 18 Agustus text final disepakati merupakan sebuah satu kesatuan yang
utuh dalam proses lahirnya falsafah Pancasila, yang mana tanggal 1 Juni
merupakan kali pertama Pancasila deperkenalkan oleh Soekarno sehingga setiap
tanggal 1 Juni ini kita dapat memeperingatinya sebagai hari lahirnya Pancasila.
Untuk
memaknai hari lahirnnya Pancasila, tidak cukup jika kita hanya mengetahui
sejarah singkatnya saja. Nama Pancasila memang dicetuskan oleh Soekarno, namun
Pancasila bukanlah ideologi yang terlahir dari pemikiran subjektif seseorang
saja seperti halnya iedoligi-ideologi
lain di dunia. Pancasila lahir sebagai perwujudan karakteristik Bangsa
Indonesia yang pluralis-multukulturasil. Kelima sila Pancasila harus di maknai
sebagai sebuah satu kesatuan nilai yang utuh. Dasar negara yang digali dari
nilai kehidupan yang merupakan ciri karakter dan kebribadian serta pandangan
hidup bangsa Indonesia. Pancasila ialah perjanjian luhur yang harus dijadikan
landasan dalam berfikir dan bergerak oleh rakyat, pemerintah, dan seluruh
bangsa Indonesia. Dengan keberagaman suku, ras, budaya, agama, adat istiadat,
dan masih banyak lagi hal yang menjadi pembeda bagi kita dari Sabang hingga
Merauke, Pancasila harus dijadikan sebagai alat pemersatu keberagaman.
Pancasila ialah cita bagi masyarakat Indonesia yang modern, adil, beradab, dan
sejahtera.
Dengan
kembali memaknai Pancasila, berarti kita telah memiliki komitmen bahwa Pancasila
dan nilai-nilai yang terkandung bersamanya ialah ideologi dan dasar bagi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila terlahir bukan
berawal dari konsep pemikiran Soekarno semata, namun Pancasila lahir dari
sebuah tatanan nilai yang berusaha untuk diwujudkan sebagai pedoman kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila
ialah sebuah karya bersama yang
dihasilkan melalui sebuah konsensus bersama, maka Pancasila ialah sebuah
titik temu yang menyatukan Indonesia. Dengan demikian, posisi Pancasila sebagai
dasar negara sudah final dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pancasila harus
menjadi landasan moral dan etika bagi setiap elemen bangsa Indonesia dalam
membangun pranata politik, pemerintahan, pembangunan dan penegakan hukum, ekonomi,
politik, sosial budaya, dan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara lainnya. (DEW)
Rujukan
Tim
Kerja Sosialisasi MPR 2009—2014. 2012. Empat
Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR
RI.
Kaelan.
2010. Pendidikan Pancasila.
Yogykarta: Paradigma.
Komentar
Posting Komentar